أَخْبَرَنَاسَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَاشُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ عَنْمُسْلِمٍ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَكَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِاللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى وَالْإِقَامَةُمَرَّةً مَرَّةً غَيْرَ أَنَّهُكَانَ إِذَا قَالَ قَدْقَامَتْ الصَّلَاةُ قَالَهَا مَرَّتَيْنِ فَإِذَا سَمِعْنَا الْإِقَامَةَتَوَضَّأَ أَحَدُنَا وَخَرَجَ
Telah
mengabarkan kepada kami Sahl bin Hammad telah menceritakan kepada kami
Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far dari Muslim Abu Al
Mutsanna dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah berkata, "Adzan pada zaman
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dua kali-dua kali dan iqamah itu
satu kali-satu kali, hanya ketika mu`adzin mengucapkan: 'QAD QAAMATIS
SHALAT (Sungguh shalat telah didirikan) ' itu dikumandangkan dua kali.
Maka apabila kami mendengar iqamah, seseorang dari kami langsung
berwudlu dan keluar (untuk shalat)."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar